Chauvinisme
Chauvinisme adalah patriotisme yang berlebihan dan kepercayaan agresif terhadap superioritas dan kemuliaan nasional. Sedangkan patriotisme dan nasionalisme mungkin mewakili kebanggaan yang moderat, chauvinisme sangat tidak masuk akal. Hal
ini dapat juga didefinisikan sebagai "keyakinan irasional terhadap
superioritas atau dominasi kelompok atau orang sendiri". Selain itu,
orang-orang chauvinis sendiri dipandang unik dan istimewa sementara
orang-orang lain dianggap lemah atau inferior.
Nasionalisme
Nasionalisme adalah konstruksi sosial multidimensi yang tercermin dalam identifikasi komunal dengan negara seseorang. Ini
adalah ideologi politik yang berorientasi pada perolehan dan
pemeliharaan pemerintahan sendiri, atau kedaulatan penuh, atas wilayah
yang memiliki makna historis bagi kelompok tersebut (seperti tanah
airnya). Oleh
karena itu, nasionalisme berpendapat bahwa sebuah negara harus mengatur
dirinya sendiri, bebas dari campur tangan luar yang tidak diinginkan,
dan terkait dengan konsep penentuan nasib sendiri. Nasionalisme
lebih berorientasi pada pengembangan dan pemeliharaan identitas
nasional berdasarkan karakteristik bersama seperti budaya, bahasa, ras,
agama, tujuan politik atau kepercayaan pada nenek moyang yang sama. [1]
[2] Oleh karena itu, nasionalisme berusaha untuk melestarikan budaya bangsa. Seringkali juga melibatkan rasa bangga terhadap prestasi bangsa, dan terkait erat dengan konsep patriotisme. Dalam
istilah ini, nasionalisme dapat dianggap positif atau negatif, dalam
beberapa kasus berarti bahwa suatu bangsa harus dapat mengendalikan
pemerintah dan segala cara produksi.
Nasionalisme itu sendiri adalah cinta akan tanah air serta paham
kebangsaan persatuan dan kesatuan bangsa. Sedangkan Chauvinisme adalah
kesetiaan atau rasa cinta kepada tanah air secara berlebih-lebihan.
Maka, disinilah letak perbedaan antara Nasionalisme dan Chauvinisme.
Perbedaan Nasionalisme seperti seorang Mahasiswa yang mencintai tanah
air dimana ia dilahirkan di Indonesia yang telah merdeka, oleh karena
itu ia menjaga dan melestarikan bumi pertiwi sebagai tanda bahwa ia
sangat mencintai tanah kelahirannya.
Seseorang yang mempunyai rasa cinta, maka ia akan mempertahankan apa
yang ia miliki, sama halnya dengan seseorang yang sangat mencintai
bangsa nya sendiri, ia pun akan merawat dan melindungi tanah airnya
dengan setulus jiwa raganya.
Perbedaan Chauvinisme banyak kita lihat salah satunya , Banyaknya
aksi demo yang dilakukan oleh massa buruh, petani bahkan para mahasiswa
yang memiliki jiwa intelektual, dimana seorang mahasiswa merupakan
calon generasi bangsa yang berintelektual memiliki hati nurani peduli
terhadap masyarakat sekitarnya.
Dewasa ini, aksi demo terjadi dimana-mana, mulai dari masalah politik,
korupsi bahkan kecerobohan sebuah perusahaan seperti Lumpur Sidoarjo
berakhir bencana, menyebabkan banyaknya masyarakat menjadi korban.
Karena masyarakat yang sangat mencintai tanah airnya, sehingga dicampur
tangankan oleh politik, mencoba untuk mengadu domba menghancurkan Negara
ini.
Seseorang yang memiliki jiwa Chauvinisme terkadang bertindak
diluar kendalinya.
Demi mempertahankan keutuhan tanah airnya, ia rela berkorban jiwa dan
raganya dengan cara berdemo untuk menyuarakan aspirasinya.
Friday, July 7, 2017
Pengaruh Aspek Ketahan Nasional pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Ketahanan
Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas
ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara
langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan
integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Ketahanan
nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang
didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan
kekuatan nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak
langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan
hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam
ataupun dari luar.
Adapun pengaruh yang diperoleh dari ketahanan nasional itu sendiri yaitu sebagai berikut :
Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi
adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang
memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang
kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa.
a. Liberalisme
b. Komunisme
c. FahamAgama
Ideologi Pancasila
Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali/ dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia
yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang dalam masyarakat
di Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan
utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.
Ketahanan Pada Aspek Ideologi
Ketahanan ideologi
diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari Iuar negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia.
Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik
kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi
dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari
luar maupun dari dalam negeri yang Iangsung maupun tidak Iangsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Friday, May 5, 2017
Wawasan Nusantara
ecara umum, Pengertian Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk
geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan
wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis - Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara
adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara
dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia
dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara
adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan
australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
1. Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli - Setelah
arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari
pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai
berikut...
- Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
- Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2. Fungsi Wawasan Nusantara - Terdapat berbagai fungsi wawasan
nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan
pembagiannya antara lain sebagai berikut..
a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut..
- Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
- Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional
- Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
3. Tujuan Wawasan Nusantara - Tujuan wawasan nusantara adalah
mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat
indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan
perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan
tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan
nasional.
4. Latar Belakang Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut..
a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
- Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
- Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
- Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini
dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang
keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang
berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan
interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar
dari keberagaman budaya.
d. Aspek Sejarah, Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena
indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin
terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana
kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan
kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan
bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia .
source:
http://www.artikelsiana.com/2015/04/wawasan-nusantara-pengertian-fungsi-tujuan.html
http://www.artikelsiana.com/2015/04/wawasan-nusantara-pengertian-fungsi-tujuan.html
Friday, April 7, 2017
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak
Hak adalah prinsip-prinsip hukum, sosial, atau etika kebebasan atau hak; yaitu, hak adalah aturan normatif mendasar tentang apa yang diperbolehkan dari orang atau berutang kepada orang-orang, Menurut beberapa sistem hukum, konvensi sosial, atau teori etika.Hak sangat penting penting dalam disiplin ilmu seperti hukum dan etika, terutama teori keadilan dan deontologi.
Hak sering Dianggap sangat penting untuk peradaban, yang dianggap sebagai pilar didirikan masyarakat dan budaya, dan sejarah konflik sosial dapat ditemukan dalam sejarah masing-masing kanan dan perkembangannya.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Kewajiban adalah tindakan seseorang diperlukan untuk mengambil dari, baik legal maupun moral. Ada Juga di Konteks normatif kewajiban lainnya, seperti kewajiban etiket, kewajiban sosial, dan mungkin dari segi politik, di mana kewajiban yang which persyaratan harus dipenuhi. Ini adalah kewajiban hukum umum, yang dapat dikenakan hukuman untuk non-pemenuhan, Meskipun orang-orang tertentu diwajibkan untuk melaksanakan tindakan tertentu untuk alasan lain juga dari, apakah sebagai tradisi atau karena alasan sosial.
Kewajiban bervariasi dari orang ke orang: misalnya, orang yang memegang jabatan politik Umumnya akan memiliki lebih banyak kewajiban dari warga negara dewasa rata-rata, yang Sendiri akan memiliki lebih kewajiban dari seorang anak. Umumnya Kewajiban diberikan sebagai imbalan untuk peningkatan dalam hak-hak individu atau kekuasaan. Misalnya, kewajiban untuk kesehatan dan keselamatan di tempat kerja dari majikan kepada karyawan mungkin untuk Pastikan keluar api tidak diblokir atau Pastikan bahwa colokan dimasukkan ke dalam tegas.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Sumber
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
https://en.wikipedia.org/wiki/Obligation
https://en.wikipedia.org/wiki/Rights
Hak adalah prinsip-prinsip hukum, sosial, atau etika kebebasan atau hak; yaitu, hak adalah aturan normatif mendasar tentang apa yang diperbolehkan dari orang atau berutang kepada orang-orang, Menurut beberapa sistem hukum, konvensi sosial, atau teori etika.Hak sangat penting penting dalam disiplin ilmu seperti hukum dan etika, terutama teori keadilan dan deontologi.
Hak sering Dianggap sangat penting untuk peradaban, yang dianggap sebagai pilar didirikan masyarakat dan budaya, dan sejarah konflik sosial dapat ditemukan dalam sejarah masing-masing kanan dan perkembangannya.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Kewajiban adalah tindakan seseorang diperlukan untuk mengambil dari, baik legal maupun moral. Ada Juga di Konteks normatif kewajiban lainnya, seperti kewajiban etiket, kewajiban sosial, dan mungkin dari segi politik, di mana kewajiban yang which persyaratan harus dipenuhi. Ini adalah kewajiban hukum umum, yang dapat dikenakan hukuman untuk non-pemenuhan, Meskipun orang-orang tertentu diwajibkan untuk melaksanakan tindakan tertentu untuk alasan lain juga dari, apakah sebagai tradisi atau karena alasan sosial.
Kewajiban bervariasi dari orang ke orang: misalnya, orang yang memegang jabatan politik Umumnya akan memiliki lebih banyak kewajiban dari warga negara dewasa rata-rata, yang Sendiri akan memiliki lebih kewajiban dari seorang anak. Umumnya Kewajiban diberikan sebagai imbalan untuk peningkatan dalam hak-hak individu atau kekuasaan. Misalnya, kewajiban untuk kesehatan dan keselamatan di tempat kerja dari majikan kepada karyawan mungkin untuk Pastikan keluar api tidak diblokir atau Pastikan bahwa colokan dimasukkan ke dalam tegas.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Sumber
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
https://en.wikipedia.org/wiki/Obligation
https://en.wikipedia.org/wiki/Rights
Subscribe to:
Posts (Atom)